Sunan Abu Daud Hadits 3535 - Keharaman Emas dan Sutera Pria
Hukum Mutlak Haramnya Emas dan Sutera Bagi Laki-laki
Sunan Abu Daud : 3535
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3535
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي أَفْلَحَ الْهَمْدَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ يَعْنِي الْغَافِقِيَّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
Ali bin Abu Thalib Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengambil sutera lalu meletakkannya pada sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya pada sisi kirinya. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya dua barang ini haram bagi umatku yang laki-laki."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemakaian segala bentuk perhiasan dari emas adalah haram mutlak bagi setiap laki-laki.
- Laki-laki diharamkan menggunakan pakaian dan perlengkapan dari bahan dasar sutera murni.
- Agama mengatur pakaian pria agar mengedepankan kesederhanaan dan jauh dari kemewahan berlebih.
