Sunan Abu Daud Hadits 3544 - Larangan Memakai Kain Tipis Berwarna
Hadits Larangan Laki-laki Memakai Kain Tipis yang Dicelup Warna Merah Kuning
Sunan Abu Daud : 3544
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3544
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ الْغَازِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثَنِيَّةٍ فَالْتَفَتَ إِلَيَّ وَعَلَيَّ رَيْطَةٌ مُضَرَّجَةٌ بِالْعُصْفُرِ فَقَالَ مَا هَذِهِ الرَّيْطَةُ عَلَيْكَ فَعَرَفْتُ مَا كَرِهَ فَأَتَيْتُ أَهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُونَ تَنُّورًا لَهُمْ فَقَذَفْتُهَا فِيهِ ثُمَّ أَتَيْتُهُ مِنْ الْغَدِ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ مَا فَعَلَتْ الرَّيْطَةُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ أَلَا كَسَوْتَهَا بَعْضَ أَهْلِكَ فَإِنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ لِلنِّسَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ibnul Ghaz] dari [Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata:Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam turun dari lembah Tsaniah, lalu beliau melihatku mengenakan kain tipis yang dicelup dengan warna kuning. Maka beliau bersabda: "Kenapa kain tipis ini ada padamu?" Aku paham bahwa beliau tidak menyukainya, maka aku kembali menemui keluargaku yang sedang menyalakan tungku, sehingga kain itu aku masukkan ke dalamnya. Keesokan harinya aku datang menemui Nabi, beliau bertanya: "Wahai Abdullah, apa yang engkau lakukan dengan kain tipis milikmu itu?" Lalu aku mengabarkan kepada beliau hal yang telah aku lakukan. Beliau pun bersabda: "Kenapa tidak engkau berikan ke salah satu isterimu, karena itu tidak apa-apa untuk mereka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pria tidak diperkenankan memakai pakaian yang tipis dengan warna celupan kuning kemerahan karena menyerupai perhiasan wanita.
- Pakaian yang terlarang dikenakan oleh kaum suami terkadang masih memiliki manfaat dan dihalalkan bagi istrinya.
- Daripada merusak barang yang dilarang bagi pria, jauh lebih baik menyalurkannya kepada wanita yang berhak memakainya.
