Sunan Abu Daud Hadits 3572 - Ketentuan Isbal Untuk Gamis Pria
Aturan Isbal Berlaku Sama Antara Celana dan Gamis
Sunan Abu Daud : 3572
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3572
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ أَبِي الصَّبَّاحِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي سُمَيَّةَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْإِزَارِ فَهُوَ فِي الْقَمِيصِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan dalam (isbalnya) sarung maka juga berlaku pada gamis.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki yang memakai gamis atau jubah panjang juga terikat dengan aturan batas panjang pakaian yang wajar.
- Teguran tentang isbal tidak membedakan jenis pakaian, melainkan fokus pada panjang berlebihan dan niat kesombongan.
- Agama Islam selalu memberikan peringatan yang merata terhadap segala bentuk busana yang mengarah pada kesombongan.
