Sunan Abu Daud Hadits 3571 - Hukum Isbal Berlaku Pada Semua Jenis Pakaian Pria
Aturan Larangan Isbal Pada Celana, Gamis, dan Sorban
Sunan Abu Daud : 3571
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3571
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْجُعْفِيُّ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رَوَّادٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِسْبَالُ فِي الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Ju'fi] dari [Abdul Aziz bin Abu Rawwad] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Isbal (menjulurkan kain) itu ada pada sarung, baju dan surban. Siapa yang memanjangkan salah satu darinya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan dilarang memanjangkan kain pakaian secara berlebihan tidak hanya mengikat pada sarung atau celana panjang.
- Memanjangkan ujung sorban di kepala dengan tujuan pamer termasuk perilaku kesombongan yang dibenci.
- Allah tidak akan melihat siapa saja yang sengaja mencari perhatian dengan menjulurkan pakaian karena bangga diri.
