Sunan Abu Daud Hadits 3586 - Aurat Budak Setelah Dinikahkan

Menjaga Batasan Aurat Budak Wanita Setelah Menikah

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3586

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمَيْمُونِ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَمَتَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلَى عَوْرَتِهَا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Maimun] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Jika salah seorang dari kalian menikahkan budak lelakinya dengan budak wanitanya, maka janganlah ia melihat aurat budak wanita tersebut."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pernikahan mengubah status hukum seseorang dan hak akses privasinya, meskipun yang menikah adalah seorang budak.
  • Majikan tidak memiliki hak untuk melihat aurat budak perempuannya jika budak tersebut sudah sah menjadi istri orang lain.
  • Islam sangat melindungi keutuhan hak suami istri dalam membangun keluarga yang tertutup dari gangguan pihak luar.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami