Sunan Abu Daud Hadits 3592 - Memanfaatkan Kulit Bangkai Kambing
Mengurangi Sifat Mubazir dengan Memanfaatkan Kulit Bangkai
Sunan Abu Daud : 3592
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3592
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَوَهْبُ بْنُ بَيَانٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ أَبِي خَلَفٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مُسَدَّدٌ وَوَهْبٌ عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ أُهْدِيَ لِمَوْلَاةٍ لَنَا شَاةٌ مِنْ الصَّدَقَةِ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا دَبَغْتُمْ إِهَابَهَا وَاسْتَنْفَعْتُمْ بِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْحَدِيثِ لَمْ يَذْكُرْ مَيْمُونَةَ قَالَ فَقَالَ أَلَا انْتَفَعْتُمْ بِإِهَابِهَا ثُمَّ ذَكَرَ مَعْنَاهُ لَمْ يَذْكُرْ الدِّبَاغَ
Maimunah Diriwayatkan dari:
Pelayan kami mendapat hadiah seekor kambing, kemudian kambing itu mati. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewatinya, beliau bersabda: "Kenapa kalian tidak menyamak kulitnya hingga kalian dapat memanfaatkannya?" orang-orang menjawab: "Kambing itu telah mati." Beliau bersabda: "Yang diharamkan itu memakannya."Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] seperti hadits ini, namun ia tidak menyebut nama Maimunah. Ia berkata: Rasulullah bersabda: "Kenapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?" Ia lalu menyebutkan makna hadits tersebut, namun tidak menyebutkan kata "menyamak."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat melarang perilaku mubazir dengan menganjurkan pemanfaatan kembali benda yang memiliki nilai guna meskipun dari sumber kotor.
- Hukum memakan daging dari hewan yang mati tanpa proses penyembelihan syar'i adalah haram.
- Kulit dari hewan yang mati menjadi bangkai bisa kembali suci dan halal dipergunakan jika dibersihkan dan disamak dengan benar.
