Sunan Abu Daud Hadits 3594 - Kesucian Kulit yang Disamak

Kulit Bangkai Menjadi Suci Setelah Melewati Proses Samak

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3594

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika kulit disamak, maka ia telah suci."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Proses penyamakan berfungsi sebagai bahan pembersih atau agen penyuci bagi kotoran yang ada pada bangkai hewan.
  • Segala sesuatu yang sudah berubah status kesuciannya, seperti kulit samak, sangat sah dan halal untuk dipergunakan kembali.
  • Agama Islam bukan hanya tentang tata cara beribadah murni, tapi juga mendorong pemanfaatan serta pengolahan materi mentah secara produktif.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami