Sunan Abu Daud Hadits 3594 - Kesucian Kulit yang Disamak
Kulit Bangkai Menjadi Suci Setelah Melewati Proses Samak
Sunan Abu Daud : 3594
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3594
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika kulit disamak, maka ia telah suci."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Proses penyamakan berfungsi sebagai bahan pembersih atau agen penyuci bagi kotoran yang ada pada bangkai hewan.
- Segala sesuatu yang sudah berubah status kesuciannya, seperti kulit samak, sangat sah dan halal untuk dipergunakan kembali.
- Agama Islam bukan hanya tentang tata cara beribadah murni, tapi juga mendorong pemanfaatan serta pengolahan materi mentah secara produktif.
