Sunan Abu Daud Hadits 3603 - Hukum Memakai Kulit Binatang Buas

Larangan Menggunakan Kulit Binatang Buas

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3603

حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ أَنَّ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ وَإِسْمَعِيلَ بْنَ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَاهُمْ الْمَعْنَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جُلُودِ السِّبَاعِ

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] bahwa [Yahya bin Sa'id] dan [Isma'il bin Ibrahim] keduanya menceritakan kepada mereka secara makna, dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih bin Usamah] dari [Bapaknya] berkata:Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Umat Islam dilarang memanfaatkan kulit binatang buas sebagai bahan pakaian atau alas.
  • Menjauhi penggunaan kulit binatang buas adalah bentuk ketaatan terhadap perintah Rasulullah.
  • Aturan ini mengajarkan umat Islam untuk tidak berlebihan dalam berpenampilan dengan gaya hidup yang sombong.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami