Sunan Abu Daud Hadits 3608 - Apa yang Dilakukan Jika Tali Sandal Putus?
Adab Saat Tali Sandal Putus dan Larangan Makan dengan Tangan Kiri
Sunan Abu Daud : 3608
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3608
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى يُصْلِحَ شِسْعَهُ وَلَا يَمْشِ فِي خُفٍّ وَاحِدٍ وَلَا يَأْكُلْ بِشِمَالِهِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika tali sandal salah seorang dari kalian putus maka janganlah ia berjalan dengan mengenakan satu sandal hingga membetulkannya, dan jangan pula berjalan dengan satu khuf (sepatu, slop), serta jangan makan dengan tangan kiri."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jika tali sandal putus, segera perbaiki atau lepas kedua sandal, jangan berjalan dengan kaki pincang sebelah.
- Aturan yang sama berlaku untuk pemakaian sepatu kulit (khuf); harus dipakai keduanya atau dilepas keduanya.
- Umat Islam dilarang keras makan dan minum menggunakan tangan kiri.
- Ajaran ini mendidik umat untuk selalu rapi, seimbang, dan mengutamakan anggota tubuh bagian kanan.
