Hadis 3640

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3640

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ زِيَادٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيَكٌ عَنْ سَالِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ لَا بَأْسَ بِالْقَرَامِلِ قَالَ أَبُو دَاوُد كَأَنَّهُ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَنْهِيَّ عَنْهُ شُعُورُ النِّسَاءِ قَالَ أَبُو دَاوُد كَانَ أَحْمَدُ يَقُولُ الْقَرَامِلُ لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far bin Ziyad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Salim] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata:Benang sutera tidak apa-apa.Abu Dawud berkata: Seakan-akan ia berpendapat bahwa yang dilarang adalah rambut wanita. Abu Dawud berkata: Ahmad berkata: Benang dari sutera tidak ada masalah (boleh).

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami