Sunan Abu Daud Hadits 3642 - Wewangian Wanita di Luar Rumah
Hukum Wanita Memakai Wewangian Saat Keluar Rumah
Sunan Abu Daud : 3642
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3642
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَخْبَرَنَا ثَابِتُ بْنُ عُمَارَةَ حَدَّثَنِي غُنَيْمُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ الْمَرْأَةُ فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا قَالَ قَوْلًا شَدِيدًا
Abu Musa Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Jika seorang wanita memakai wewangian, lalu sengaja melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah begini dan begini."Beliau mengatakan itu dengan intonasi yang keras.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita dilarang keras memakai wewangian yang tercium oleh laki-laki asing saat keluar rumah.
- Memiliki niat sengaja agar orang lain mencium wanginya adalah perbuatan yang sangat dicela.
- Peringatan Nabi yang disampaikan dengan intonasi keras menandakan larangan ini tidak boleh dianggap remeh.
