Sunan Abu Daud Hadits 3643 - Shalat Wanita Memakai Parfum
Akibat Memakai Parfum Menyengat Saat Shalat ke Masjid bagi Wanita
Sunan Abu Daud : 3643
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3643
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدٍ مَوْلَى أَبِي رُهْمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَقِيَتْهُ امْرَأَةٌ وَجَدَ مِنْهَا رِيحَ الطِّيبِ يَنْفَحُ وَلِذَيْلِهَا إِعْصَارٌ فَقَالَ يَا أَمَةَ الْجَبَّارِ جِئْتِ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ وَلَهُ تَطَيَّبْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ حِبِّي أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ لِامْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ لِهَذَا الْمَسْجِدِ حَتَّى تَرْجِعَ فَتَغْتَسِلَ غُسْلَهَا مِنْ الْجَنَابَةِ قَالَ أَبُو دَاوُد الْإِعْصَارُ غُبَارٌ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Ia bertemu seorang wanita dan mencium bau harum darinya, dan ujung pakaiannya menjuntai (menyapu tanah). Ia lalu berkata: "Wahai Budak Al Jabbar, apakah engkau datang dari masjid?" wanita itu menjawab: "Ya." Abu Hurairah bertanya lagi: "Karena ingin ke masjidkah kamu memakai wewangian?" wanita itu menjawab: "Ya." Abu Hurairah lalu berkata: "Sesungguhnya aku mendengar kekasihku, Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak akan diterima shalat seorang wanita yang memakai wewangian karena ingin pergi ke masjid ini, sehingga ia kembali dan mandi sebagaimana ia mandi dari junub."Abu Dawud berkata: Al I'shar maksudnya adalah debu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita dilarang mengenakan parfum atau wewangian menyengat saat hendak shalat ke masjid.
- Shalat wanita tidak akan diterima jika melanggar larangan memakai parfum berlebih ke masjid.
- Diharuskan mandi besar atau mencuci bersih pakaian untuk menghilangkan sisa wangi dari tubuh jika terlanjur memakainya.
