Sunan Abu Daud Hadits 3644 - Wewangian Bakhur bagi Wanita

Hukum Memakai Bakhur bagi Wanita yang Ikut Shalat Isya

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3644

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ أَبُو عَلْقَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ خُصَيْفَةَ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدَنَّ مَعَنَا الْعِشَاءَ قَالَ ابْنُ نُفَيْلٍ عِشَاءَ الْآخِرَةِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Wanita mana saja yang terkena bakhur (wewangian), maka jangan sekali-kali ia shalat isya bersama kami."Ia (perawi) berkata: Maksudnya adalah shalat isya yang akhir (larut malam).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang bagi seorang wanita menghadiri shalat Isya di masjid jika sedang memakai bakhur.
  • Wewangian jenis asap atau dupa sangat kuat baunya sehingga dilarang dipakai keluar rumah pada malam hari.
  • Islam sangat menjaga suasana lingkungan masjid agar tetap khusyuk dan jauh dari segala bentuk fitnah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami