Sunan Abu Daud Hadits 3646 - Shalat Pria dengan Za'faran
Benarkah Shalat Laki-laki Tidak Diterima Jika Memakai Khaluq?
Sunan Abu Daud : 3646
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3646
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ الْأَسَدِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ الزُّبَيْرِ الْأَسَدِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ الرَّازِيُّ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ جَدَّيْهِ قَالَا سَمِعْنَا أَبَا مُوسَى يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ تَعَالَى صَلَاةَ رَجُلٍ فِي جَسَدِهِ شَيْءٌ مِنْ خَلُوقٍ قَالَ أَبُو دَاوُد جَدَّاهُ زَيْدٌ وَزِيَادٌ
Abu Musa Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb Al Asadi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Az Zubair Al Asadi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Ar Razi] dari [Ar Rabi' bin Anas] dari [Kedua kakeknya] keduanya berkata: kami mendengar [Abu Musa] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Allah Ta'ala tidak menerima shalat seorang laki-laki yang pada tubuhnya terdapat sesuatu dari Khaluq (Za'faran)."Abu Dawud berkata: Kedua kakeknya adalah [Zaid] dan [Ziyad].
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ibadah shalat seorang pria tidak diterima jika ia sengaja memakai khaluq atau campuran za'faran.
- Islam melarang keras kaum laki-laki menyerupai atau memakai perhiasan khas wanita.
- Penting untuk memastikan tubuh dan pakaian bersih dari segala benda yang dilarang agama sebelum menunaikan shalat.
