Sunan Abu Daud Hadits 3647 - Hukum Za'faran bagi Pria
Aturan Memakai Wewangian Za'faran untuk Laki-Laki
Sunan Abu Daud : 3647
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3647
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَنَّ حَمَّادَ بْنَ زَيْدٍ وَإِسْمَعِيلَ بْنَ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَاهُمْ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّزَعْفُرِ لِلرِّجَالِ وَقَالَ عَنْ إِسْمَعِيلَ أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ
Anas Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] bahwa [Hammad bin Zaid] dan [Isma'il bin Ibrahim] keduanya menceritakan kepada mereka dari [Abdul Aziz bin Shuhaib] dari [Anas] ia berkata:Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penggunaan Za'faran untuk laki-laki.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki dilarang keras mengoleskan pewarna atau wewangian za'faran pada dirinya.
- Aturan ini dibuat agar pria tidak memakai riasan atau parfum yang identik dengan gaya perempuan.
- Islam mengajarkan kesopanan dan batas wajar dalam berpenampilan sesuai dengan jenis kelamin masing-masing.
