Hadis 3701

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3701

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ مَيْمُونٍ الْقَنَّادِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ رُكُوبِ النِّمَارِ وَعَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا قَالَ أَبُو دَاوُد أَبُو قِلَابَةَ لَمْ يَلْقَ مُعَاوِيَةَ

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Maimun Al Qannad] dari [Abu Qilabah] dari [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] berkata:"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengendarai (pelana dari kulit) macan dan mengenakan emas kecuali yang telah diputus-putus."Abu Dawud berkata: "Abu Qilabah belum pernah bertemu Mu'awiyah."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami