Hadis 3788
Sunan Abu Daud : 3788
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3788
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Aun] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab: Duda/janda (orang yang pernah menikah) yang berzina, membunuh jiwa (qisas) dan keluar dari Islam (murtad) yang memisahkan diri dari jama'ah (jama'ah muslimin)."
