Sunan Abu Daud Hadits 3804 - Selesaikan Masalah Sebelum Sampai ke Hakim
Anjuran Berdamai Sebelum Kasus Masuk Pengadilan
Sunan Abu Daud : 3804
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3804
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ جُرَيْجٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَافُّوا الْحُدُودَ فِيمَا بَيْنَكُمْ فَمَا بَلَغَنِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ
'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Hendaklah kalian saling memaafkan dalam masalah hukuman had yang terjadi di antara kalian, sebab jika had telah sampai kepadaku maka wajib untuk dilaksanakan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penyelesaian masalah lewat jalur kekeluargaan lebih disukai selama tidak mengganggu ketertiban negara.
- Korban berhak memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan kasusnya ke aparat yang berwajib.
- Pemerintah pantang menghentikan penuntutan hukum jika sebuah perkara kriminal berat sudah resmi terlaporkan.
