Sunan Abu Daud Hadits 3809 - Larangan Menghukum Tanpa Bukti Nyata
Asas Praduga Tak Bersalah dalam Hukum Islam
Sunan Abu Daud : 3809
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3809
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَرَازِيُّ أَنَّ قَوْمًا مِنْ الْكَلَاعِيِّينَ سُرِقَ لَهُمْ مَتَاعٌ فَاتَّهَمُوا أُنَاسًا مِنْ الْحَاكَةِ فَأَتَوْا النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ صَاحِبَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَبَسَهُمْ أَيَّامًا ثُمَّ خَلَّى سَبِيلَهُمْ فَأَتَوْا النُّعْمَانَ فَقَالُوا خَلَّيْتَ سَبِيلَهُمْ بِغَيْرِ ضَرْبٍ وَلَا امْتِحَانٍ فَقَالَ النُّعْمَانُ مَا شِئْتُمْ إِنْ شِئْتُمْ أَنْ أَضْرِبَهُمْ فَإِنْ خَرَجَ مَتَاعُكُمْ فَذَاكَ وَإِلَّا أَخَذْتُ مِنْ ظُهُورِكُمْ مِثْلَ مَا أَخَذْتُ مِنْ ظُهُورِهِمْ فَقَالُوا هَذَا حُكْمُكَ فَقَالَ هَذَا حُكْمُ اللَّهِ وَحُكْمُ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو دَاوُد إِنَّمَا أَرْهَبَهُمْ بِهَذَا الْقَوْلِ أَيْ لَا يَجِبُ الضَّرْبُ إِلَّا بَعْدَ الِاعْتِرَافِ
Azhar bin Abdullah Al Harazi Diriwayatkan dari:
Barang-barang milik kaum Kala'iyin dicuri, lalu mereka meyakini bahwa pelakunya adalah para tukang tenun. Mereka kemudian mendatangi [Nu'man bin Basyir], salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Nu'man pun menahan para tukang tenun tersebut selama beberapa hari kemudian melepaskannya lagi.Orang-orang dari Kala'iyin itu lalu mendatangi Nu'man dan berkata: "Kenapa engkau bebaskan mereka tanpa engkau beri pukulan atau hukuman?" Nu'man menjawab: "Itu terserah kalian, jika kalian ingin, dan kalau benar barang curian itu ada (terbukti) maka aku akan pukul mereka. Namun jika tidak, maka aku akan memukul punggung kalian sebagaimana aku menghukum mereka." Orang-orang itu berkata: "Beginikah cara kamu mengadili?" Nu'man menjawab: "Ini adalah hukum Allah dan hukum Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam."Abu Dawud berkata: "Nu'man menakut-nakuti mereka dengan ucapannya tersebut, karena hukuman tidak bisa diterapkan sehingga adanya pengakuan dari pihak tertuduh."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum Islam melarang keras aksi kekerasan atau penyiksaan untuk memaksa tersangka agar mengakui kejahatan.
- Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada bukti fisik yang kuat atau saksi yang benar-benar dipercaya.
- Pihak penuduh bisa mendapatkan hukuman balik apabila memberikan laporan palsu tanpa dasar yang jelas.
