Hadis 3810

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3810

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُهُ مِنْهُ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْطَعُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] ia berkata: Aku mendengar hadits itu darinya, dari [Amrah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha ia berkata:"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri, jika barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami