Sunan Abu Daud Hadits 3811 - Ketentuan Potong Tangan Jika Mencapai Nisab

Syarat Mutlak Nisab Seperempat Dinar Emas

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3811

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ وَوَهْبُ بْنُ بَيَانٍ قَالَا حَدَّثَنَا ح و حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةً وَعَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا قَالَ أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ الْقَطْعُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Dipotongnya tangan pencuri jika ia mengambil seperempat dinar atau lebih."Ahmad bin Shalih berkata: "Pemotongan itu jika telah sampai kadar seperempat dinar atau lebih."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukuman ekstrem dalam syariat sangat berhati-hati sebelum diturunkan, dengan memastikan seluruh kriteria dipenuhi.
  • Nilai seperempat dinar adalah pedoman ekonomi utama untuk menakar bobot kerugian tindakan pencurian.
  • Seorang penegak hukum wajib memastikan harga pasti dari barang yang dipersengketakan sebelum memulai vonis pengadilan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami