Sunan Abu Daud Hadits 3812 - Nisab Potong Tangan Seharga Tiga Dirham

Standar Pencurian Tiga Dirham Perak

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3812

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong (tangan pencuri) senilai baju perang yang harganya tiga dirham.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Alat takar minimal hukuman pencurian juga bisa diukur dengan satuan mata uang perak senilai tiga dirham.
  • Perlengkapan militer memiliki harga yang cukup tinggi sehingga siapa pun yang mencurinya bisa terkena hukuman besar.
  • Islam tidak membedakan jenis barang yang dicuri selama harganya telah mencapai standar yang dibolehkan untuk hukuman.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami