Sunan Abu Daud Hadits 3812 - Nisab Potong Tangan Seharga Tiga Dirham
Standar Pencurian Tiga Dirham Perak
Sunan Abu Daud : 3812
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3812
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong (tangan pencuri) senilai baju perang yang harganya tiga dirham.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Alat takar minimal hukuman pencurian juga bisa diukur dengan satuan mata uang perak senilai tiga dirham.
- Perlengkapan militer memiliki harga yang cukup tinggi sehingga siapa pun yang mencurinya bisa terkena hukuman besar.
- Islam tidak membedakan jenis barang yang dicuri selama harganya telah mencapai standar yang dibolehkan untuk hukuman.
