Hadis 3817

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3817

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَى الْمُنْتَهِبِ قَطْعٌ وَمَنْ انْتَهَبَ نُهْبَةً مَشْهُورَةً فَلَيْسَ مِنَّا

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata: [Abu Az Zubair] berkata: [Jabir bin Abdullah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidak ada hukuman potong tangan bagi perampas, dan barangsiapa merampas secara terang-terangan maka ia bukan dari golongan kami."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami