Sunan Abu Daud Hadits 3824 - Keraguan Menjatuhkan Hukum Rajam
Sikap Hati-Hati Umar dan Ali dalam Menghukum Orang Gila
Sunan Abu Daud : 3824
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3824
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ ح و حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ الْمَعْنَى عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ أَبِي ظَبْيَانَ قَالَ هَنَّادٌ الْجَنْبيُّ قَالَ أُتِيَ عُمَرُ بِامْرَأَةٍ قَدْ فَجَرَتْ فَأَمَرَ بِرَجْمِهَا فَمَرَّ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَخَذَهَا فَخَلَّى سَبِيلَهَا فَأُخْبِرَ عُمَرُ قَالَ ادْعُوا لِي عَلِيًّا فَجَاءَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَبْرَأَ وَإِنَّ هَذِهِ مَعْتُوهَةُ بَنِي فُلَانٍ لَعَلَّ الَّذِي أَتَاهَا وَهِيَ فِي بَلَائِهَا قَالَ فَقَالَ عُمَرُ لَا أَدْرِي فَقَالَ عَلِيٌّ عَلَيْهِ السَّلَام وَأَنَا لَا أَدْرِي
Hannad Al janbi Diriwayatkan dari:
Pernah di datangkan kepada Umar seorang wanita yang berbuat zina, lalu ia memerintahkan agar wanita itu dirajam. Ketika Ali radliyallahu 'anhu lewat, ia mengambil wanita itu dan melepaskannya. Umar lalu diberi kabar dengan kejadian tersebut, ia lantas berkata: Panggilkanlah Ali agar ia menemuiku."Ali radliyallahu 'anhu kemudian datang dan berkata: Wahai Amirul Mukminin, engkau telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan: anak kecil hingga ia balig, orang tidur hingga ia bangun dan orang gila hingga ia waras." Dan wanita ini adalah wanita gila dari bani Fulan. Mungkin saja perzinaan itu terjadi disaat gilanya kambuh." Umar menanggapi: "Aku tidak tahu." Ali alaihis salam kemudian berkata: "Aku juga tidak tahu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kejujuran pemimpin untuk mengakui ketidaktahuannya adalah sebuah keberanian dan sifat terpuji.
- Hukuman yang sangat berat, seperti rajam, harus dibatalkan apabila terdapat unsur ketidakpastian atau keraguan (syubhat).
- Penyakit kejiwaan yang bersifat kambuhan menjadi alasan kuat untuk menggugurkan catatan dosa selama kondisi tidak stabil.
