Sunan Abu Daud Hadits 3841 - Penolakan Nabi Atas Pengakuan Awal
Penolakan Nabi Terhadap Pengakuan Awal Zina
Sunan Abu Daud : 3841
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3841
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا أَبُو أَحْمَدَ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَرَفَ بِالزِّنَا مَرَّتَيْنِ فَطَرَدَهُ ثُمَّ جَاءَ فَاعْتَرَفَ بِالزِّنَا مَرَّتَيْنِ فَقَالَ شَهِدْتَ عَلَى نَفْسِكَ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Ma'iz datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengakui bahwa dirinya telah berbuat zina -ia sampaikan itu hingga dua kali-, namun Nabi menyuruhnya untuk pergi. Ma'iz lalu datang dan mengakuinya lagi -ia sampaikan hingga dua kali-. Beliau lalu bersabda: "Engkau telah bersaksi atas dirimu sendiri sebanyak empat kali. Bawa dan rajamlah dia."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menutupi aib diri sendiri yang berkaitan dengan dosa maksiat sangat dianjurkan selama belum sampai ke pengadilan agama.
- Pemimpin atau hakim Islam dibenarkan untuk menolak atau mengabaikan pengakuan awal seseorang untuk memberinya kesempatan bertaubat.
- Sebuah pengakuan yang belum mencapai jumlah empat kali ucapan tidak bisa dijadikan dasar yang sah untuk melaksanakan hukuman rajam.
