Sunan Abu Daud Hadits 3840 - Syarat Empat Kali Pengakuan Zina
Syarat Empat Kali Pengakuan dalam Hukuman Zina
Sunan Abu Daud : 3840
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3840
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ أَحَقٌّ مَا بَلَغَنِي عَنْكَ قَالَ وَمَا بَلَغَكَ عَنِّي قَالَ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ وَقَعْتَ عَلَى جَارِيَةِ بَنِي فُلَانٍ قَالَ نَعَمْ فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Ma'iz bin Malik: "Apa benar berita yang sampai kepadaku tentang dirimu?" Ma'iz balik bertanya: "Berita apa yang telah engkau dengar tentang aku?" beliau menjawab: "Telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau telah berzina dengan seorang budak wanita dari bani fulan." Ma'iz berkata: "Benar." Lalu ia bersaksi hingga empat kali, Nabi kemudian memerintahkan untuk merajamnya, maka Ma'iz pun dirajam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman pidana dalam Islam tidak boleh ditegakkan hanya berdasarkan rumor atau kabar burung yang beredar di masyarakat.
- Pemimpin atau hakim berhak dan disarankan untuk menanyakan kebenaran sebuah kasus langsung kepada pihak yang dituduh.
- Pelaksanaan hukuman rajam membutuhkan kesaksian atau pengakuan yang jelas sebanyak empat kali secara sadar oleh pelakunya.
