Sunan Abu Daud Hadits 2554 - Larangan Korupsi Bagi Pejabat
Haramnya Gratifikasi dan Korupsi Pejabat Negara
Sunan Abu Daud : 2554
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2554
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ أَبُو طَالِبٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Akhzam Abu Thalib], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Warits bin Sa'id] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Abdullah bin Buraidah], dari [ayahnya], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:"Barangsiapa yang kami beri jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kemudian kami berikan kepadanya suatu pemberian (gaji), maka apa yang ia ambil setelah itu (selain gaji) adalah suatu bentuk pengkhianatan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pejabat publik atau pekerja dilarang keras mengambil harta lain di luar gaji bulanan resmi yang telah ditetapkan untuknya.
- Mengambil uang lembur fiktif, hadiah suap, atau gratifikasi dikategorikan ke dalam perbuatan pengkhianatan besar (ghulul).
- Ajaran Islam memberikan perhatian penuh dalam menjaga integritas, kejujuran, dan kebersihan harta para pemegang jabatan.
