Sunan Abu Daud Hadits 3879 - Menunda Hukuman Had Saat Nifas

Menunda Pelaksanaan Hukum Had Saat Nifas

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3879

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ أَبِي جَمِيلَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ فَجَرَتْ جَارِيَةٌ لِآلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عَلِيُّ انْطَلِقْ فَأَقِمْ عَلَيْهَا الْحَدَّ فَانْطَلَقْتُ فَإِذَا بِهَا دَمٌ يَسِيلُ لَمْ يَنْقَطِعْ فَأَتَيْتُهُ فَقَالَ يَا عَلِيُّ أَفَرَغْتَ قُلْتُ أَتَيْتُهَا وَدَمُهَا يَسِيلُ فَقَالَ دَعْهَا حَتَّى يَنْقَطِعَ دَمُهَا ثُمَّ أَقِمْ عَلَيْهَا الْحَدَّ وَأَقِيمُوا الْحُدُودَ عَلَى مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَلِكَ رَوَاهُ أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى وَرَوَاهُ شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى فَقَالَ فِيهِ قَالَ لَا تَضْرِبْهَا حَتَّى تَضَعَ وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ

Ali Diriwayatkan dari:

Seorang budak wanita milik keluarga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbuat fajir (zina), maka beliau bersabda: "Wahai Ali, pergi dan tegakkanlah had atas dirinya." Lalu aku pergi menemui wanita itu, dan ternyata darah (nifas) nya belum berhenti." Maka aku kembali mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bertanya kepadaku: "Wahai Ali, apakah engkau telah selesai?" Aku menjawab: "Saat aku mendatanginya, darah nifasnya masih mengalir." Beliau bersabda: "Biarkanlah hingga masa nifasnya selesai, setelah itu tegakkanlah hudud atasnya. Dan laksanakanlah hukum hudud itu atas budak-budak kalian."Abu Dawud berkata: "Abu Al Ahwash juga meriwayatkannya dari [Abdul A'la]. [Syu'bah] juga meriwayatkannya dari [Abdul A'la], ia menyebutkan dalam haditsnya: "Janganlah kamu rajam hingga ia melahirkan." Dan hadits pertama lebih shahih.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kondisi fisik seseorang, seperti masa nifas, wajib menjadi pertimbangan utama sebelum melaksanakan hukuman fisik.
  • Pemimpin atau penegak hukum harus memastikan kelayakan kondisi terhukum agar hukumannya tidak membahayakan nyawa secara tidak sah.
  • Hukum pidana agama juga berlaku bagi hamba sahaya (budak) sesuai ketentuan syariat yang berlaku.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami