Sunan Abu Daud Hadits 3885 - Penjelasan Ali Tentang Jumlah Cambuk
Dua Batas Hukuman Cambuk Khamr Sebagai Sunnah
Sunan Abu Daud : 3885
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3885
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ الدَّانَاجِ عَنْ حُضَيْنِ بْنِ الْمُنْذِرِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَلَدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ وَأَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ وَكَمَّلَهَا عُمَرُ ثَمَانِينَ وَكُلٌّ سُنَّةٌ قَالَ أَبُو دَاوُد و قَالَ الْأَصْمَعِيُّ وَلِّ حَارَّهَا مَنْ تَوَلَّيْ قَارَّهَا وَلِّ شَدِيدَهَا مَنْ تَوَلَّى هَيِّنَهَا قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا كَانَ سَيِّدَ قَوْمِهِ حُضَيْنُ بْنُ الْمُنْذِرِ أَبُو سَاسَانَ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakr mendera peminum khamr sebanyak empat puluh kali, lalu Umar menggenapkannya menjadi delapan puluh kali, dan semua itu adalah sunnah."Abu Dawud berkata: "Al Ashma'i berkata: "Berikanlah kekuasaan kepada orang yang layak menjalaninya, yakni berikanlah orang yang bisa berlaku keras maupun lembut." Abu Dawud berkata lagi: "Pemimpin kaumnya adalah Khudlain Ibnul Mundzir Abu Sasan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman dera sebanyak empat puluh kali pukulan bagi peminum khamr sangat valid karena dipraktikkan langsung oleh Rasulullah dan sahabat Abu Bakar.
- Penambahan batas hukuman menjadi delapan puluh kali oleh Umar bin Khattab juga dibenarkan secara bulat dan berstatus sebagai amalan sunnah khulafaur rasyidin.
- Kebijakan hukuman yang dirumuskan oleh pemimpin selayaknya selalu diselaraskan dengan kebutuhan untuk menjaga keamanan dan kemaslahatan tatanan masyarakat luas.
