Hadis 3884

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3884

حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ وَمُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ الدَّانَاجُ حَدَّثَنِي حُضَيْنُ بْنُ الْمُنْذِرِ الرَّقَاشِيُّ هُوَ أَبُو سَاسَانَ قَالَ شَهِدْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَأُتِيَ بِالْوَلِيدِ بْنِ عُقْبَةَ فَشَهِدَ عَلَيْهِ حُمْرَانُ وَرَجُلٌ آخَرُ فَشَهِدَ أَحَدُهُمَا أَنَّهُ رَآهُ شَرِبَهَا يَعْنِي الْخَمْرَ وَشَهِدَ الْآخَرُ أَنَّهُ رَآهُ يَتَقَيَّأُ فَقَالَ عُثْمَانُ إِنَّهُ لَمْ يَتَقَيَّأْ حَتَّى شَرِبَهَا فَقَالَ لِعَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَقِمْ عَلَيْهِ الْحَدَّ فَقَالَ عَلِيٌّ لِلْحَسَنِ أَقِمْ عَلَيْهِ الْحَدَّ فَقَالَ الْحَسَنُ وَلِّ حَارَّهَا مَنْ تَوَلَّى قَارَّهَا فَقَالَ عَلِيٌّ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ أَقِمْ عَلَيْهِ الْحَدَّ قَالَ فَأَخَذَ السَّوْطَ فَجَلَدَهُ وَعَلِيٌّ يَعُدُّ فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِينَ قَالَ حَسْبُكَ جَلَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ أَحْسَبُهُ قَالَ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ وَعُمَرُ ثَمَانِينَ وَكُلٌّ سُنَّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhid] dan [Musa bin Isma'il] secara makna, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ibnul Mukhtar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ad Danaj] berkata: telah menceritakan kepadaku [Hudhain Ibnul Mundzir Ar Raqasyi] -maksudnya Abu Yasan- ia berkata:"Ketika aku ada di sisi Utsman bin Affan, Al Walid bin Uqbah dihadapkan kepadanya, lalu Humran dan seorang laki-laki lain bersaksi, bahwa salah seorang dari mereka melihat (Al Walid) minum khamr, dan yang lain melihatnya muntah (karena khamr). Utsman lantas berkata: "Ia tidak mungkin muntah kecuali karena sebab minum khamr." Lalu ia berkata kepada Ali radliyallahu 'anhu: "Laksanakan hukuman had atasnya." Kemudian Ali juga berkata kepada Al Hasan: "Laksanakan hukuman had atasnya." Maka Al Hasan pun berkomentar: "Berikanlah kekuasaan kepada orang yang layak memikulnya." Ali radliyallahu 'anhu akhirnya berkata kepada Abdullah bin Ja'far: "Laksanakan hukuman had atasnya." Maka Abdullah segera mengambil pecut dan mencambuknya (Al Walid), sementara Ali menghitungnya. Maka ketika sampai pada hitungan keempat puluh, Ali berkata: "Cukup! Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendera sebanyak empat puluh kali, Abu Bakr empat puluh kali dan Umar delapan puluh kali. Semua itu sunnah, namun aku lebih suka yang ini (empat puluh kali)."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami