Sunan Abu Daud Hadits 3893 - Larangan Praktik Hukum di Masjid

Menjaga Kesucian Area Masjid dari Eksekusi Hukuman

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3893

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ يَعْنِي ابْنَ خَالِدٍ حَدَّثَنَا الشُّعَيْثِيُّ عَنْ زُفَرَ بْنِ وَثِيمَةَ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُسْتَقَادَ فِي الْمَسْجِدِ وَأَنْ تُنْشَدَ فِيهِ الْأَشْعَارُ وَأَنْ تُقَامَ فِيهِ الْحُدُودُ

Hakim bin Hizam Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pelaksanaan hukuman qishas dalam masjid, melantunkan syair (buruk) dan pelaksanaan hudud secara umum.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tempat suci layaknya bangunan masjid mesti terus menerus dirawat kehormatan dan kebersihannya dari suara-suara perkelahian serta sengketa yang mencederai nilai sakralnya.
  • Pelaksanaan segala macam agenda pidana dalam syariat Islam semacam potong tangan dan hukuman balas mati harus dijauhkan dari dalam tembok area masjid.
  • Aktivitas sekuler berupa sorakan pertunjukan bersyair atau nyanyian yang merusak adab sangat dituntut untuk segera dihindarkan sejauh mungkin dari masjid.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami