Sunan Abu Daud Hadits 3893 - Larangan Praktik Hukum di Masjid
Menjaga Kesucian Area Masjid dari Eksekusi Hukuman
Sunan Abu Daud : 3893
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3893
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ يَعْنِي ابْنَ خَالِدٍ حَدَّثَنَا الشُّعَيْثِيُّ عَنْ زُفَرَ بْنِ وَثِيمَةَ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُسْتَقَادَ فِي الْمَسْجِدِ وَأَنْ تُنْشَدَ فِيهِ الْأَشْعَارُ وَأَنْ تُقَامَ فِيهِ الْحُدُودُ
Hakim bin Hizam Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pelaksanaan hukuman qishas dalam masjid, melantunkan syair (buruk) dan pelaksanaan hudud secara umum.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tempat suci layaknya bangunan masjid mesti terus menerus dirawat kehormatan dan kebersihannya dari suara-suara perkelahian serta sengketa yang mencederai nilai sakralnya.
- Pelaksanaan segala macam agenda pidana dalam syariat Islam semacam potong tangan dan hukuman balas mati harus dijauhkan dari dalam tembok area masjid.
- Aktivitas sekuler berupa sorakan pertunjukan bersyair atau nyanyian yang merusak adab sangat dituntut untuk segera dihindarkan sejauh mungkin dari masjid.
