Sunan Abu Daud Hadits 3919 - Hukuman Berdasarkan Sumpah Qasamah
Ketegasan Hukum Qishash Melalui Sumpah Qasamah
Sunan Abu Daud : 3919
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3919
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ وَكَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَا حَدَّثَنَا ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ بْنِ سُفْيَانَ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ عَنْ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَتَلَ بِالْقَسَامَةِ رَجُلًا مِنْ بَنِي نَصْرِ بْنِ مَالِكٍ بِبَحْرَةِ الرُّغَاءِ عَلَى شَطِّ لِيَّةِ الْبَحْرَةِ قَالَ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ مِنْهُمْ وَهَذَا لَفْظُ مَحْمُودٍ بِبَحْرَةٍ أَقَامَهُ مَحْمُودٌ وَحْدَهُ عَلَى شَطِّ لِيَّةَ
Amru bin Syu'aib Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] dan [Katsir bin Ubaid] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Al Walid] dari [Abu Amru] dari [Amru bin Syu'aib] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanyaBeliau membunuh laki-laki dari Bani Nashr bin Malik berdasarkan sumpah, yaitu di suatu tempat dataran rendah bernama Rugha, di sisi pantai. Ia berkata: "Baik yang membunuh atau yang dibunuh adalah dari mereka (bani Nashr)."Ini adalah lafadz Mahmud, yaitu Mahmud mempunyai lafadh sendiri (dalam riwayatnya berupa: "Di suatu tempat dataran rendah bernama Rugha', di sisi pantai."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat Islam memiliki aturan khusus bernama qasamah untuk menyelesaikan kasus pembunuhan yang tidak memiliki saksi mata secara langsung.
- Nyawa manusia sangat dihormati sehingga kasus hilangnya nyawa seseorang tidak boleh dibiarkan tanpa adanya penyelidikan hukum.
- Sumpah qasamah dari keluarga korban dapat menjadi landasan sah dalam peradilan Islam pada kondisi darurat demi menegakkan keadilan.
