Sunan Abu Daud Hadits 3920 - Kebijakan Pemimpin Membayar Diyat
Sikap Bijaksana Pemimpin Menyelesaikan Sengketa Pembunuhan
Sunan Abu Daud : 3920
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3920
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ الزَّعْفَرَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُبَيْدٍ الطَّائِيُّ عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ زَعَمَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ سَهْلُ بْنُ أَبِي حَثْمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ نَفَرًا مِنْ قَوْمِهِ انْطَلَقُوا إِلَى خَيْبَرَ فَتَفَرَّقُوا فِيهَا فَوَجَدُوا أَحَدَهُمْ قَتِيلًا فَقَالُوا لِلَّذِينَ وَجَدُوهُ عِنْدَهُمْ قَتَلْتُمْ صَاحِبَنَا فَقَالُوا مَا قَتَلْنَاهُ وَلَا عَلِمْنَا قَاتِلًا فَانْطَلَقْنَا إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَقَالَ لَهُمْ تَأْتُونِي بِالْبَيِّنَةِ عَلَى مَنْ قَتَلَ هَذَا قَالُوا مَا لَنَا بَيِّنَةٌ قَالَ فَيَحْلِفُونَ لَكُمْ قَالُوا لَا نَرْضَى بِأَيْمَانِ الْيَهُودِ فَكَرِهَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْطِلَ دَمَهُ فَوَدَاهُ مِائَةً مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ
Sahl bin Abu Hatsmah Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki dari kaumnya berangkat menuju Khaibar. Lalu mereka berpencar, hingga mereka mendapati salah seorang dari mereka telah terbunuh. Mereka pun berkata kepada orang-orang yang mereka temui: "Kalian telah membunuh saudara kami!" orang-orang itu menjawab: "Kami tidak membunuhnya, dan kami juga tidak melihat seorang pembunuh." Maka kami pun berangkat menuju Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.Ia (perawi) berkata: "Beliau bertanya kepada mereka: "Apakah kalian datang kepadaku dengan membawa bukti, siapa yang membunuhnya (temanmu)?" mereka menjawab: "Kami tidak punya bukti." Beliau menimpali: "Mereka (orang-orang Yahudi) akan bersumpah atas kalian!" Mereka berkata: "Kami tidak ridla dengan sumpahnya orang-orang yahudi." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak ingin kematiannya itu menjadi sia-sia, maka beliau pun membayar diyat tersebut dengan seratus ekor unta dari unta-unta sedekah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pihak penuduh memiliki kewajiban utama untuk membawa bukti atau saksi untuk membenarkan tuduhan kejahatannya.
- Jika penuduh gagal membawa saksi mata, pihak yang tertuduh berhak untuk membela kehormatannya menggunakan sumpah.
- Seorang pemimpin atau kepala negara boleh mengambil kebijakan menanggung uang diyat warganya dari kas umum demi mencegah kerusuhan massal.
