Sunan Abu Daud Hadits 3925 - Hukuman Rajam Bagi Perampok dan Pembunuh
Hukuman Keras atas Pembunuhan Disertai Perampokan Harta
Sunan Abu Daud : 3925
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3925
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ يَهُودِيًّا قَتَلَ جَارِيَةً مِنْ الْأَنْصَارِ عَلَى حُلِيٍّ لَهَا ثُمَّ أَلْقَاهَا فِي قَلِيبٍ وَرَضَخَ رَأْسَهَا بِالْحِجَارَةِ فَأُخِذَ فَأُتِيَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ حَتَّى يَمُوتَ فَرُجِمَ حَتَّى مَاتَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَيُّوبَ نَحْوَهُ
Anas Diriwayatkan dari:
Seorang Yahudi membunuh seorang budak wanita kaum Anshar untuk merebut perhiasannya. Yahudi itu lalu membuang budak wanita tersebut ke dalam sumur tua dan menghimpit kepalanya dengan batu. Yahudi itu akhirnya ditangkap dan dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu memerintahkan agar yahudi itu dirajam hingga mati, maka yahudi itu dirajam hingga mati.Abu Dawud berkata: "Ibnu Juraij meriwayatkannya dari [Ayyub] seperti itu pula."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tindakan merampas perhiasan orang lain yang disertai dengan upaya perusakan organ tubuh merupakan pelanggaran berat dan dosa besar di mata agama.
- Hukuman mati dengan cara rajam bisa dijatuhkan kepada seorang penjahat sadis agar menimbulkan efek takut bagi kelompok perampok lainnya.
- Sistem peradilan yang diselenggarakan Nabi membuktikan bahwa syariat Islam tidak pandang bulu dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara sipil.
