Sunan Abu Daud Hadits 3939 - Diyat Pembunuhan Tidak Sengaja
Rincian Jumlah Unta untuk Diyat Pembunuhan Tidak Sengaja
Sunan Abu Daud : 3939
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3939
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ زَيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ خِشْفِ بْنِ مَالِكٍ الطَّائِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دِيَةِ الْخَطَإِ عِشْرُونَ حِقَّةً وَعِشْرُونَ جَذَعَةً وَعِشْرُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَعِشْرُونَ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِشْرُونَ بَنِي مَخَاضٍ ذُكُرٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ
Abdullah bin Mas'ud Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang pembunuhan yang tidak sengaja: "Dua puluh hiqqah, ditambah dua puluh jadz'ah, ditambah dua puluh anak unta betina makhadl, ditambah dua puluh anak unta betina labun, dan dua puluh anak unta jantan makhadl."Ini adalah perkataan Abdullah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman untuk orang yang menyebabkan kematian secara tidak disengaja berupa denda pembayaran diyat.
- Total keseluruhan diyat untuk kasus pembunuhan tidak disengaja berjumlah seratus ekor unta.
- Jumlah seratus unta tersebut harus dibagi sama rata menjadi lima kelompok jenis kelamin dan umurnya.
