Sunan Abu Daud Hadits 3940 - Nilai Diyat Dua Belas Ribu
Penetapan Tebusan Diyat Senilai Dua Belas Ribu
Sunan Abu Daud : 3940
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3940
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَنْبَارِيُّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي عَدِيٍّ قُتِلَ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِيَتَهُ اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفًا قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَذْكُرْ ابْنَ عَبَّاسٍ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki dari bani Adi terbunuh, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa diyatnya adalah dua belas ribu.Abu Dawud berkata: "Ibnu Uyainah meriwayatkannya dari [Amru], dari [Ikrimah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, namun ia tidak menyebutkan nama Ibnu Abbas."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pembayaran tebusan denda diyat tidak terpaku pada unta, tetapi bisa dinilai dengan uang atau nilai tukar lain.
- Nabi Muhammad telah memberikan contoh tebusan denda yang senilai dua belas ribu untuk keluarga korban.
- Pemimpin atau hakim diperbolehkan untuk menentukan nominal denda sebagai bentuk keadilan di pengadilan.
