Sunan Abu Daud Hadits 3945 - Putusan Diyat Tidak Sengaja Ali
Ali bin Abi Thalib Rincikan Diyat Pembunuhan Tidak Sengaja
Sunan Abu Daud : 3945
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3945
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي الْخَطَإِ أَرْبَاعًا خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حِقَّةً وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ جَذَعَةً وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ بَنَاتِ لَبُونٍ وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ بَنَاتِ مَخَاضٍ
'Ashim bin Dhamrah Diriwayatkan dari:
Ali radliyallahu 'anhu berkata tentang diyat pembunuhan tidak sengaja: "Yakni seperempat-seperempat, dua puluh lima hiqqah, di tambah dua puluh lima jadz'ah, ditambah dua puluh lima bintu labun dan dua puluh lima bintu makhadl."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diyat atas dasar pembunuhan tidak sengaja dibagikan menjadi empat bagian jenis umur unta.
- Jumlah keseluruhan yang menjadi tanggung jawab tebusan tetap terhitung utuh sebanyak seratus unta.
- Pembunuhan tanpa unsur kesengajaan diringankan dengan tidak adanya kewajiban menyiapkan unta bunting yang mahal harganya.
