Sunan Abu Daud Hadits 3944 - Diyat Abdullah bin Mas'ud
Pembagian Empat Jenis Unta Diyat dari Sahabat Abdullah
Sunan Abu Daud : 3944
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3944
وَبِهِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَلْقَمَةَ وَالْأَسْوَدِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فِي شِبْهِ الْعَمْدِ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حِقَّةً وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ جَذَعَةً وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ بَنَاتِ لَبُونٍ وَخَمْسٌ وَعِشْرُونَ بَنَاتِ مَخَاضٍ
dengan sanad itu juga, dari [Abu Ishaq] dari [Alqamah] dan [Al Aswad],Abdullah berkata Tentang diyat pembunuhan semi sengaja: "Dua puluh lima hiqqah, di tambah dua puluh lima jadz'ah, ditambah dua puluh lima bintu labun dan dua puluh lima bintu makhadl."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Abdullah menetapkan pembagian ganti rugi diyat disebar merata menjadi empat jenis kelompok umur unta.
- Setiap kelompok yang dibagikan tersebut berisi dua puluh lima ekor unta ternak.
- Total nilai denda yang harus dibayar tidak pernah kurang dari patokan awal yaitu berjumlah seratus unta.
