Sunan Abu Daud Hadits 3947 - Kesamaan Diyat Semua Jari Tangan

Ketentuan Rasulullah bahwa Diyat Semua Jari Adalah Sama

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3947

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ غَالِبٍ التَّمَّارِ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَصَابِعُ سَوَاءٌ عَشْرٌ عَشْرٌ مِنْ الْإِبِلِ

Abu Musa Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Semua jari diyatnya sama yakni, masing-masing sepuluh ekor unta."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kerusakan atau hilangnya jari tangan manusia dihargai secara serentak memiliki nilai kompensasi finansial yang setara.
  • Setiap satu ruas jari utuh memiliki takaran denda pasti yakni berupa sepuluh ekor unta dewasa.
  • Ajaran Islam tidak membedakan harkat satu bagian anggota tubuh yang kecil dengan bagian tubuh lain dalam aturan ganti rugi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami