Sunan Abu Daud Hadits 3948 - Penegasan Nabi Soal Denda Jari

Penegasan Jelas dari Rasulullah mengenai Denda Tiap Jari

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3948

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ غَالِبٍ التَّمَّارِ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ الْأَشْعَرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَصَابِعُ سَوَاءٌ قُلْتُ عَشْرٌ عَشْرٌ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ غَالِبٍ قَالَ سَمِعْتُ مَسْرُوقَ بْنَ أَوْسٍ وَرَوَاهُ إِسْمَعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي غَالِبٌ التَّمَّارُ بِإِسْنَادِ أَبِي الْوَلِيدِ وَرَوَاهُ حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي صَفِيَّةَ عَنْ غَالِبٍ بِإِسْنَادِ إِسْمَعِيلَ

Al Asy'ari Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Jemari itu diyatnya sama." Aku bertanya: "Setiap jari sepuluh ekor unta?" beliau menjawab: "Ya."Abu Dawud berkata: "Muhammad bin Ja'far meriwayatkannya dari [Syu'bah], dari [Ghalib], ia berkata: "Aku mendengar [Masruq bin Aus]." [Isma'il] juga meriwayatkannya, ia berkata: "Ghalib At Tammar menceritakan kepadaku dengan sanad Abu Al Walid." Dan Handhalah bin Abu Shafiah juga meriwayatkan dari Ghalib dengan sanad Isma'il."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Para sahabat Nabi memiliki kebiasaan baik menanyakan kembali ketetapan hukum secara mendetail untuk meminimalisasi salah duga.
  • Kepastian denda tebusan uang atau unta untuk hilangnya jari bernilai tetap pada angka sepuluh.
  • Denda tinggi terhadap hal kecil ini merupakan pengingat supaya tidak mudah menyakiti fisik milik orang.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami