Sunan Abu Daud Hadits 3949 - Diyat Ibu Jari dan Jari Kelingking
Persamaan Nilai Diyat Antara Ibu Jari dengan Jari Kelingking
Sunan Abu Daud : 3949
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3949
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى ح و حَدَّثَنَا ابْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ كُلُّهُمْ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ يَعْنِي الْإِبْهَامَ وَالْخِنْصَرَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Ini dengan ini (tebusannya) sama, yakni ibu jari dengan jari kelingking."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Besaran kompensasi diyat atas kerusakan kelingking dan kerusakan ibu jari ditetapkan seimbang secara seratus persen.
- Ukuran dan fungsi ekonomi sebuah tangan tidak otomatis menentukan perbedaan besar kecilnya putusan denda syariat.
- Keadilan syariat hukum Allah berkedudukan melampaui penilaian logika dan hitungan matematika manusia biasa.
