Sunan Abu Daud Hadits 3950 - Kesetaraan Diyat Gigi dan Jari
Ketentuan Diyat Semua Gigi Adalah Sama Seperti Jari
Sunan Abu Daud : 3950
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3950
حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَصَابِعُ سَوَاءٌ وَالْأَسْنَانُ سَوَاءٌ الثَّنِيَّةُ وَالضِّرْسُ سَوَاءٌ هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ عَنْ شُعْبَةَ بِمَعْنَى عَبْدِ الصَّمَدِ قَالَ أَبُو دَاوُد حَدَّثَنَاه الدَّارِمِيُّ عَنْ النَّضْرِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Semua jari itu sama (diyatnya), semua gigi sama (diyatnya), gigi seri dan gigi geraham sama, serta ini dan ini diyatnya sama."Abu Dawud berkata: "An Nadhr bin Syumail meriwayatkannya dari [Syu'bah] dengan makna [Abdu Ash Shamad]." Abu Dawud berkata lagi, " [Ad Darimi] meriwayatkan kepada kami dari [An Nadhr]."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat ketetapan tebusan denda hukum bernilai sama atas semua macam patahan letak gigi di dalam rongga mulut.
- Kehilangan keindahan dari gigi depan sebanding perhitungan kompensasinya dengan rontoknya gigi untuk fungsi mengunyah geraham.
- Menghilangkan gigi sengaja dan tak sengaja masuk ranah tindak kekerasan terhadap tubuh yang mendapatkan ganti rugi uang denda pasti.
