Sunan Abu Daud Hadits 3951 - Penetapan Diyat Gigi Sama Rata
Sikap Tegas Rasulullah soal Kesetaraan Tebusan Gigi dan Jari
Sunan Abu Daud : 3951
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3951
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ بَزِيعٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ أَخْبَرَنَا أَبُو حَمْزَةَ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَسْنَانُ سَوَاءٌ وَالْأَصَابِعُ سَوَاءٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Semua gigi sama diyatnya, dan semua jari jemari sama diyatnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kepastian mutlak atas tebusan perlawanan hukum denda per gigi harus dilaksanakan tanpa perbedaan nilai harga organ.
- Korban kejahatan tidak diperbolehkan mengajukan jumlah tuntutan lebih besar dari takaran tetap tebusan diyat ini.
- Pelaksanaan pembayaran ini akan berjalan mudah saat kedua belah pihak taat mengikuti aturan paten dari petunjuk Nabi.
