Sunan Abu Daud Hadits 3952 - Kesamaan Diyat Jari Tangan dan Kaki
Diyat untuk Jari Tangan dan Jari Kaki Menjadi Setara
Sunan Abu Daud : 3952
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3952
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبَانَ حَدَّثَنَا أَبُو تُمَيْلَةَ عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَابِعَ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ سَوَاءً
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan diyat kedua tangan dan kedua kaki sama.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Organ jari kaki mendapat tempat penghormatan tebusan kompensasi yang bernilai sama mahalnya seperti jari pada tangan kita.
- Sebuah tuntutan denda tidak akan mengalami pengurangan nominal harga gara-gara kerusakan fisiknya ada di titik telapak kaki.
- Semua bentukan bagian tubuh luar manusia dihargai setara dalam naungan jaminan keamanan dan keadilan syariat ganti ruginya.
