Sunan Abu Daud Hadits 3953 - Khutbah Sepuluh Unta Per Jari
Nabi Mengumumkan Hukum Diyat Jari di Depan Ka'bah
Sunan Abu Daud : 3953
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3953
حَدَّثَنَا هُدْبَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي خُطْبَتِهِ وَهُوَ مُسْنِدٌ ظَهْرَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ فِي الْأَصَابِعِ عَشْرٌ عَشْرٌ
Telah menceritakan kepada kami [Hudbah bin Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwaNabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya sambil menyandarkan punggungnya ke Ka'bah: "(setiap) Jemari tangan diyatnya adalah sepuluh (unta)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi tidak ragu-ragu mengabarkan ketetapan sanksi sosial materi yang cukup tinggi perihal denda perkelahian di forum besar.
- Tarif ukur sepuluh ekor unta dikenakan berlaku mutlak tanpa pengurangan sebagai bentuk bayaran ganti rugi satu buah jari pergelangan tangan.
- Para pemangku keputusan seyogianya merilis undang-undang atau aturan hukum pengadilan secara meluas agar dimengerti lapisan khalayak umum.
