Hadis 3962
Sunan Abu Daud : 3962
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3962
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا مُجَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا الشَّعْبِيُّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ مِنْ هُذَيْلٍ قَتَلَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا زَوْجٌ وَوَلَدٌ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِيَةَ الْمَقْتُولَةِ عَلَى عَاقِلَةِ الْقَاتِلَةِ وَبَرَّأَ زَوْجَهَا وَوَلَدَهَا قَالَ فَقَالَ عَاقِلَةُ الْمَقْتُولَةِ مِيرَاثُهَا لَنَا قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مِيرَاثُهَا لِزَوْجِهَا وَوَلَدِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mujalid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Asy Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] berkata:"Dua orang wanita dari Hudzail, salah seorang dari keduanya membunuh wanita yang lainnya. Masing-masing dari wanita tersebut telah mempunyai suami dan anak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memberi keputusan bahwa wanita yang terbunuh itu dendanya harus dibayar oleh wali (keluarga) dari wanita yang membunuhnya, sedangkan suami serta anaknya tidak dibebankan untuk menanggung denda." Jabir bin Abdullah berkata: "Wali wanita yang terbunuh itu berkata: "Harta warisanya untuk kami." Jabir bin Abdullah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Tidak, warisannya untuk suami dan anaknya."
