Hadis 3974
Sunan Abu Daud : 3974
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3974
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ غُلَامًا لِأُنَاسٍ فُقَرَاءَ قَطَعَ أُذُنَ غُلَامٍ لِأُنَاسٍ أَغْنِيَاءَ فَأَتَى أَهْلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا أُنَاسٌ فُقَرَاءُ فَلَمْ يَجْعَلْ عَلَيْهِ شَيْئًا
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] dari [Abu Nadhrah] dari [Imran bin Hushain] berkata: BahwasanyaAda budak laki-laki milik orang miskin memotong telinga budak laki-laki milik orang kaya. Lalu keluarga budak (milik orang miskin) tersebut mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, kami ini adalah orang-orang yang miskin!" Beliau akhirnya tidak memberikan hukuman apapun.
