Sunan Abu Daud Hadits 402 - Meludah di Masjid
Hukum Meludah di Dalam Masjid dan Cara Menebusnya
Sunan Abu Daud : 402
Sunan Abu DaudNomor Hadis 402
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النُّخَاعَةُ فِي الْمَسْجِدِ فَذَكَرَ مِثْلَهُ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Meludah di Masjid adalah suatu kesalahan dan kafaratnya adalah dengan memendamnya."Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berdahak di Masjid." Kemudian dia menyebutkan hadits semisalnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjaga kebersihan area dalam masjid adalah tanggung jawab setiap muslim.
- Meludah sembarangan di dalam masjid dicatat sebagai sebuah kesalahan atau dosa ringan.
- Bila telanjur mengotori masjid, kesalahannya wajib langsung ditebus dengan cara membersihkannya saat itu juga.
- Agama Islam selalu memberikan solusi praktis dalam memperbaiki sebuah kelalaian.
