Sunan Abu Daud Hadits 412 - Yahudi Meminta Fatwa Hukum

Keadilan Rasulullah Diakui oleh Golongan Non-Muslim

Sunan Abu DaudNomor Hadis 412

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ مُزَيْنَةَ وَنَحْنُ عِنْدَ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ الْيَهُودُ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ جَالِسٌ فِي الْمَسْجِدِ فِي أَصْحَابِهِ فَقَالُوا يَا أَبَا الْقَاسِمِ فِي رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ زَنَيَا مِنْهُمْ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Orang-orang yahudi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sedang duduk-duduk di tengah-tengah para sahabatnya di masjid, mereka berkata: "Wahai Abul Qasim, apakah hukum seorang laki-laki dan seorang wanita yang berzina dari kalangan mereka?"

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Masjid pada zaman kenabian berfungsi luas sebagai tempat ibadah sekaligus pusat penyelesaian masalah hukum.
  • Keadilan syariat Islam dapat diterima dan dipercaya oleh berbagai kalangan, termasuk kelompok Yahudi.
  • Seorang pemimpin Islam harus bersikap adil saat memutuskan sengketa meskipun melibatkan orang di luar Islam.
  • Bertanya hukum kepada orang yang berilmu tinggi adalah tindakan yang diajarkan demi mencari jalan kebenaran.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami