Sunan Abu Daud Hadits 414 - Larangan Tempat Shalat
Larangan Mendirikan Shalat di Kuburan dan Negeri Babilonia
Sunan Abu Daud : 414
Sunan Abu DaudNomor Hadis 414
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ وَيَحْيَى بْنُ أَزْهَرَ عَنْ عَمَّارِ بْنِ سَعْدٍ الْمُرَادِيِّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ الْغِفَارِيِّ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَرَّ بِبَابِلَ وَهُوَ يَسِيرُ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ بِصَلَاةِ الْعَصْرِ فَلَمَّا بَرَزَ مِنْهَا أَمَرَ الْمُؤَذِّنَ فَأَقَامَ الصَّلَاةَ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ إِنَّ حَبِيبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ فِي الْمَقْبَرَةِ وَنَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ فِي أَرْضِ بَابِلَ فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ أَزْهَرَ وَابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ الْغِفَارِيِّ عَنْ عَلِيٍّ بِمَعْنَى سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ قَالَ فَلَمَّا خَرَجَ مَكَانَ فَلَمَّا بَرَزَ
Abu Shalih Al Ghifari Diriwayatkan dari:
Ali radliyallahu 'anhu melewati negeri Babilonia dalam sebuah perjalanannya, kemudian seorang muadzin mengumandangkan adzan shalat Ashar, maka ketika dia telah keluar dari negeri tersebut, dia memerintahkan seseorang untuk mengumandangkan adzan lalu dilaksanakanlah shalat, ketika dia selesai melaksanakan shalat, dia berkata: "Sesungguhnya kekasihku shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku untuk melaksanakan shalat di kuburan dan melarangku juga untuk melaksanakan shalat di negeri Babilonia, karena negeri ini terlaknat."Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Azhar] dan [Ibnu Lahi'ah] dari Al Hajjaj bin Syaddad dari Abu Shalih Al Ghifari dari Ali yang maknanya sama dengan hadits Sulaiman bin Dawud dengan menyebutkan kata "kharaja" sebagai ganti kata "baraza".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras melaksanakan shalat wajib atau sunnah di area yang berada di dalam pemakaman.
- Umat Islam tidak dianjurkan melakukan ibadah shalat di tempat yang dahulu pernah ditimpa laknat atau azab Allah.
- Sangat boleh menunda pelaksanaan ibadah sesaat demi mencari area atau tempat yang secara syariat lebih suci.
- Kepatuhan sahabat seperti Ali kepada ajaran Rasulullah sangatlah detail dan teguh dijaga ke mana pun mereka pergi.
